Dorong dan Ancam Petugas, Bos Komplotan Curanmor Tersungkur di Aspal

Parwata - Minggu, 3 Februari 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Baca Juga : Modal Sedikit, Baret dan Lecet di Bodi Motor Sirma Dalam 5 Manit

Dalam aksinya, kelompok tersebut mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kantor atau pertokoan.

Saat beroperasi, para pelaku membekali diri dengan senjata api. Ketika aksi pencurian ketahuan korban atau warga, pelaku tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korban bahkan melukainya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ditembak Polisi Usai Melawan, Bos Komplotan Pencuri Sepeda Motor Tewas Meregang Nyawa,