Otomania.com - Pelaku pencurian motor disertai kekerasaan kembali dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara.
Adalah Fauzi Romadon alias Eok (20) warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, berhasil ditangkap sekitar pukul 04.30 WIB (15/1/2019).
Penangkapan tersebut pengembangan tertangkapnya Nasrudin alias Nas (25) pada Rabu 9 Januari 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya.
Baca Juga : Penampakan Suzuki Wagon R Baru Mirip Ignis, Bisa Langsung Dipesan?
“Pelaku Fauzi alias Eok diamankan menyusul seorang rekan pelaku lainnya yang telah diamankan sebelumnya,” katanya, Rabu 16 Januari 2019.
Dikatakan, peristiwa curasranmor itu terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB, di belakang gedung Islamic Centre, Dusun Talang Tengah, Sungai Way Melan,
Sebelumnya, korban yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku.
“Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang,” kata Donny Kristian.
Baca Juga : Avanza Baru Meluncur Langsung Pakai Airsus, Siapkan Duit Segini Ya
Karena merasa takut, lanjutnya, korbanpun mengantarkan pelaku ke rumahnya.
Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti.
Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban.
Karena korban menolak, dirinya pun dibuang ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku Eok berusaha untuk melarikan diri dan mencoba memberikan perlawanan. Akibatnya, anggota melumpuhkan pelaku dengan satu butir timah panas yang bersarang di kaki sebelah kanan,” jelas Donny Kristian.
Baca Juga : Biang Macet, Putaran Balik di Jalan DI Panjaitan Jatinegara Dipindah
Saat diinterogasi, pelaku Eok juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada 24 Desember 2018, dengan TKP di jalan Suttan Demak Kuaso, RT/RW 005/005, Kel Kota Alam, Kec Kotabumi Selatan.
“Adapun kerugian materi yang dialami korban dalam peristiwa tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 2,8 juta dan sepuluh bungkus rokok,” paparnya.
Perbuatan pelaku tertuang dalam dua laporan pengaduan berbeda, yakni LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 08 Desember 2018; dan Laporan Polisi Nomor : LP /1284 /B/ XII/ 2018/ POLDA LAMPUNG/ RES LU, ternggal 24 Desember 2018.
“Barang bukti yang turut BB yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin: 5D91768755, Noka: MH35D9205DJ768767,” kata Donny Kristian.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tolak Beri Motor dan HP, Pencuri di Lampung Utara Buang Korbannya ke Kali,