Otomania.com – Seorang ibu rumah tangga (IRS) berinisial DH (23) asal Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, tega mencuri sepeda motor tetangganya sendiri.
Pasalnya, korban bernama Rery Ernawati (46) itu tak memberinya pinjaman uang.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi sakit hati DH terhadap korban yang tidak memberinya hutang.
DH pun kesal dan mencuri sepeda motor Yamaha NMAX berpelat nomor E 3109 UG dari rumah korban.
"Modusnya tersangka masuk saat rumah korban tidak ada orang dari pintu depan," ujar Mariyono saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jl KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Rabu (9/1/2019).
Baca Juga : Penjahat Banting Setir, Dari Pelaku Pencabulan jadi Tersangka Curanmor
Rupanya itu tersangka mengetahui kebiasaan korban yang kerap menyimpan kunci di rak sepatu di teras rumahnya.
Mariyono mengatakan, tersangka langsung masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor itu.
Selanjutnya tersangka menyimpan sepeda motor tersebut ke rumahnya yang berada tak jauh dari rumah korban.
Bahkan, tersangka pun kembali ke rumah korban kemudian mencuri barang-barang berharga lainnya.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Digoda Yamaha V-Ixion, Lagi Kabur Mandek di Gang Buntu
Di antaranya, telepon genggam, bed cover, helm, dan lainnya.
"Tersangka ini tahu kebiasaan korban apa saja termasuk di mana menyimpan kunci dan barang berharga karena mereka bertetangga," kata Mariyono.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka nekat mencuri karena sakit hati tak diberi pinjaman hutang.
Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Mariyono.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, IRT di Majalengka Ini Curi Sepeda Motor Tetangganya,