Baca Juga : Pelaku Curanmor Digoda Yamaha V-Ixion, Lagi Kabur Mandek di Gang Buntu
Di antaranya, telepon genggam, bed cover, helm, dan lainnya.
"Tersangka ini tahu kebiasaan korban apa saja termasuk di mana menyimpan kunci dan barang berharga karena mereka bertetangga," kata Mariyono.
Ia mengatakan, dari pemeriksaan sementara tersangka nekat mencuri karena sakit hati tak diberi pinjaman hutang.
Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Mariyono.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Diberi Pinjaman Uang, IRT di Majalengka Ini Curi Sepeda Motor Tetangganya,