Tiga Mobil Rental Digelapkan, Pegawai Salon Ditangkap Polisi, Hubungannya?

Parwata - Kamis, 10 Januari 2019 | 10:00 WIB

Polsek Sleman tangkap pengawai salon yang melakukan penipuan penggelapan (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pegawai salon ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sleman karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Tersangka yang bernama Astuti (31) warga Samigaluh Kulonprogo mengelabui pemilik rental dan berniat menggadai mobil rentalan tersebut.

Dari hasil pendalaman petugas, terungkap total tiga mobil yang ia larikan.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno memaparkan kasus itu terungkap setelah seorang pemilik rental mobil yang beralamat di Pandowoharjo Sleman melapor ke polsek.

Baca Juga : Saat Perpanjang Warga Kaget, Nomor Cantik Pelat Kendaraan Membengkak Rp 5-20 Juta

Kasus itu bermula ketika pelaku menelepon korban bermaksud untuk merental mobil Grand Livina selama empat hari.

Dengan bujuk rayunya, korban mengantarkan mobil tersebut di salon tempat pelaku bekerja.

"Setelah empat hari berjalan, korban menagih biaya rental, namun pelaku beralasan ingin memperpanjang lagi selama dua hari. Karena hal itu, korban curiga," terangnya Rabu (9/1/2019).

Dijelaskannya, pelaku juga tidak memberikan jaminan apapun ke korban selama menyewa mobil tersebut.

Baca Juga : Gak Mau Kalah, New Xenia Juga Meluncur di Waktu yang Sama Dengan New Avanza

Setelah mendapat laporan, unit reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan mendeteksi tersangka berada di rumah temannya di daerah Seyegan.

"Kami melakukan penelusuran dan menemukan mobil milik korban di daerah gamping. Rencananya, mobil itu akan digadaikan pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata dia juga sudah menggelapkan dua unit mobil avansa milik rental di daerah Morangan dan Pakem dengan modus yang sama." paparnya.

Dijelaskannya Sudarno, pelaku berniat menggadai mobil yang bukan miliknya tersebut seharga Rp 25 juta.

Uang itu akan digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk membayar hutangnya yang banyak.

Baca Juga : Penjahat Banting Setir, Dari Pelaku Pencabulan jadi Tersangka Curanmor

Atas perbuatanya, Astuti terancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam kesempatan itu Kompol Sudarno mengimbau kepada pemilik rental untuk terus mengedepankan aturan dan tidak mudah percaya kepada penyewa.

"Kalau ada yang mau merental ya harus minta identitas lengkap seperti KTP dan KK. Belajar dari kasus ini, rata-rata pemilik rental mudah memberikan mobilnya tanpa syarat, ini juga karena pelaku lihai dalam membujuk," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Pegawai Salon di Sleman Gelapkan Tiga Mobil Rental,