Otomania.com - Seorang pegawai salon ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sleman karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang bernama Astuti (31) warga Samigaluh Kulonprogo mengelabui pemilik rental dan berniat menggadai mobil rentalan tersebut.
Dari hasil pendalaman petugas, terungkap total tiga mobil yang ia larikan.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno memaparkan kasus itu terungkap setelah seorang pemilik rental mobil yang beralamat di Pandowoharjo Sleman melapor ke polsek.
Baca Juga : Saat Perpanjang Warga Kaget, Nomor Cantik Pelat Kendaraan Membengkak Rp 5-20 Juta
Kasus itu bermula ketika pelaku menelepon korban bermaksud untuk merental mobil Grand Livina selama empat hari.
Dengan bujuk rayunya, korban mengantarkan mobil tersebut di salon tempat pelaku bekerja.
"Setelah empat hari berjalan, korban menagih biaya rental, namun pelaku beralasan ingin memperpanjang lagi selama dua hari. Karena hal itu, korban curiga," terangnya Rabu (9/1/2019).
Dijelaskannya, pelaku juga tidak memberikan jaminan apapun ke korban selama menyewa mobil tersebut.
Baca Juga : Gak Mau Kalah, New Xenia Juga Meluncur di Waktu yang Sama Dengan New Avanza