Otomania.com - Saat mau memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kru Tribunpontianak.co.id, yang hendak memperpanjang TNKB di Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak sempat kaget saat melakukan pengurusan nomor kendaraan.
Pasalnya, nomor plat yang digunakan lima tahun terakhir merupakan nomor biasa dan tak dipesan secara istimewa.
Nomor kendaraan KB 4433 XX yang digunakan tiba-tiba menjadi nomor pilihan.
Baca Juga : Polisi Daerah Ini Izinkan Bikin Pelat Nomor Cantik Tanpa Buntut Huruf
Jika ingin tetap menggunakan nomor ini, kru Tribunpontianak.co.id harus membayar Rp 5 juta.
Tribunpontianak.co.id lantas menelusuri bagaimana bisa nomor kendaraan biasa kini menjadi nomor istimewa alias pilihan.
Pada Kamis (03/01/2019), Tribunpontianak.co.id mendatangai loket pelayanan Kantor UPT PPD Samsat Wilayah 1 Pontianak.
Sejumlah pemohon, tampak mencari informasi di meja Pelayanan Informasi di bagian depan, tepat di dekat pintu masuk.
Petugas Pelayanan Informasi, terlihat melayani dengan cekatan.
Jika berkas pemohon lengkap, pemohon kemudian diberikan nomor antrean.
Tribunpontianak.co.id membayar pajak, STNK serta memperpanjang nomor plat kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR