Otomania.com - Pepatah tua yang berbunyi air susu dibalas air tuba cocok untuk menggambarkan perbuatan LA (16), seorang ABG yang beralamat di Kampung 7 Ulu Dusun 1 Beringin Makmur II Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir.
Ia yang diterima menginap dikediaman temannya di Jalan Demak Rt.05 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, malah mencuri.
Peristiwa bermula pada 16 Desember 2018 sekitar pukul 03.00. Saat itu, tersangka LA datang ke rumah kontrakan korban dengan alasan menumpang menginap.
Setelah pintu rumah dibuka oleh temannya bernama Riyan, tersangka lalu masuk kedalam rumah dan melihat ada beberapa teman yang dikenalnya, antara lain Difa Riski Pratama, Sony Sailendra dan satu orang lagi yang tidak dikenal oleh tersangka.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 154 Kasus Curanmor di Kota Bekasi
Selanjutnya, ketika korban dan teman-temannya tertidur, tersangka LA mengambil lima unit handphone milik korban dan teman-temannya, serta satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban yang diletakkan di ruangan tamu.
Motor tersebut dibawa dengan cara didorong keluar dari dalam rumah, selanjutnya setelah agak jauh dari lokasi, motor tersebut dinyalakan.
Setelah itu, tersangka membawa sepeda motor tersebut bersama lima unit ponsel curiannya ke Palembang.
Sesampainya di Palembang, sepeda motor milik korban dijual kepada seorang laki laki seharga Rp 4 juta.
Sedangkan lima unit ponsel dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi dan total mendapat uang dari penjualan ponsel tersebut seharga Rp2,170 juta.
Baca Juga : Diberi Peringatan Malah Lari, Pelor Polisi Bersarang di Dua Bandit Curanmor
Uang hasil penjualan motor dan ponsel curiannya, oleh tersangka digunakan untuk membeli tiga lembar baju, satu celana jeans, satu buah tas sandang, sepasang sepatu, makanan dan minuman serta untuk menginap dua hari di hotel.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur, dengan laporan polisi nomor : LP / B-252/ XII / 2018/ sumsel/ llg/sek. Llg timur, tanggal 17 Desember 2018.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz Oktora mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.
Hasilnya diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Palembang.
"Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Palembang. Selanjutnya anggota bekerja sama dengan anggota Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Palembang Rabu (2/1/2019)," kata AKP Diaz Oktora, Kamis (3/1/2019).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Air Susu Dibalas Air Tuba, ABG Ini Curi Motor dan Ponsel Pemilik Rumah Tempatnya Menumpang Menginap,