Otomania.com - Pepatah tua yang berbunyi air susu dibalas air tuba cocok untuk menggambarkan perbuatan LA (16), seorang ABG yang beralamat di Kampung 7 Ulu Dusun 1 Beringin Makmur II Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir.
Ia yang diterima menginap dikediaman temannya di Jalan Demak Rt.05 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, malah mencuri.
Peristiwa bermula pada 16 Desember 2018 sekitar pukul 03.00. Saat itu, tersangka LA datang ke rumah kontrakan korban dengan alasan menumpang menginap.
Setelah pintu rumah dibuka oleh temannya bernama Riyan, tersangka lalu masuk kedalam rumah dan melihat ada beberapa teman yang dikenalnya, antara lain Difa Riski Pratama, Sony Sailendra dan satu orang lagi yang tidak dikenal oleh tersangka.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2018, Tercatat 154 Kasus Curanmor di Kota Bekasi
Selanjutnya, ketika korban dan teman-temannya tertidur, tersangka LA mengambil lima unit handphone milik korban dan teman-temannya, serta satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban yang diletakkan di ruangan tamu.
Motor tersebut dibawa dengan cara didorong keluar dari dalam rumah, selanjutnya setelah agak jauh dari lokasi, motor tersebut dinyalakan.
Setelah itu, tersangka membawa sepeda motor tersebut bersama lima unit ponsel curiannya ke Palembang.
Sesampainya di Palembang, sepeda motor milik korban dijual kepada seorang laki laki seharga Rp 4 juta.
Sedangkan lima unit ponsel dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi dan total mendapat uang dari penjualan ponsel tersebut seharga Rp2,170 juta.