Otomania.com - Jangan kaget, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta memang memperpanjang sistem ganjil-genap mulai Rabu (2/1/219).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Ruas jalan yang diberlakukan Dalam pergub yang diteken Anies, aturan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Baca Juga : Begini Performa Pagar Jalan Roller Barrier, Minimalkan Kecelakaan
Waktu pemberlakuan Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dievaluasi tiap tiga bulan
Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.
Namun, kebijakan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. "Kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review," ujar Anies, Senin (31/12/2018).
Anies menyampaikan, pola kebijakan ganjil-genap yang diterapkan dimungkinkan berubah dengan adanya evaluasi tiap tiga bulan.
"Bisa (ada perubahan), seperti peraturan apa pun, kan, juga bisa begitu. Aturan dibuat, diputuskan ganjil-genap berlaku, titik. Nanti tiap tiga bulan kami review," katanya.
Baca Juga : Emak-emak Ngamuk, Batu Besar Mendarat di Kaca Depan Honda Jazz
Dinilai efektif tambah pengguna angkutan umum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, aturan ganjil-genap dilanjutkan karena kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
Di samping itu, aturan ganjil-genap juga meningkatkan kecepatan kendaraan bermotor.
"Peningkatan jumlah penumpang bus transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan ganjil-genap setelah Asian Para Games 2018," kata Sigit.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap perpanjangan sistem ganjil-genap bisa semakin mendorong warga untuk beralih menggunakan transportasi massal.
Dengan demikian, target waktu tempuh rata-rata 30 kilometer per jam di ruas jalan utama pada saat jam sibuk bisa tercapai.
Baca Juga : RX-King Kalah Pamor Dibanding Bebek Ini di Makassar, Sentuh Rp 25 Juta
Apalagi, kebijakan ganjil-genap ini juga didukung dengan rencana beroperasinya transportasi umum moda raya terpadu (MRT) fase 1 rute Lebak Bulus-Bundaran HI pada Maret 2019 dan pengembangan angkutan umum terintegrasi yang disebut Jak Lingko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat! Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Mulai Hari Ini",