Otomania.com - Jangan kaget, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta memang memperpanjang sistem ganjil-genap mulai Rabu (2/1/219).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken pemberlakuan aturan ganjil-genap melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Ruas jalan yang diberlakukan Dalam pergub yang diteken Anies, aturan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Baca Juga : Begini Performa Pagar Jalan Roller Barrier, Minimalkan Kecelakaan
Waktu pemberlakuan Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dievaluasi tiap tiga bulan
Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tidak menjelaskan batas waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap itu.