Suryadi menggadaikan mobil itu seharga Rp 15 juta, kepada seseorang di Kecamatan Ngunut.
Ia juga berkilah, hanya sebentar menggadaikan mobil itu dan segera menebusnya. Sebagian uang gadai juga digunakan untuk membayar sewa kepada Samroni.
Baca Juga : Isteri Petugas Sekuriti Syok, Dibilang Nunggak Pajak Mobil Mewah
"Mobil juga sudah kami amankan. Saat kami temukan, mobil dalam keadaan kempes karena tida pernah dipakai," ujar Sumaji.
Suryadi akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sewa Mobil Malah Digadaikan, Begini Nasib Pria Tulungagung Ini