Otomania.com - Warga desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Suryadi (40), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Gara-garanya, penjual ikan ini menggelapkan mobil Toyota Kijang Kapsul LF80 bernopol AG 751 RK, milik Imam Samroni (48) warga Desa/Kecamatan Kalidawir.
Suryadi ditangkap di kontrakannya di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, (24/12/2018) sekitar pukul 19:00 WIB.
"Korban melapor ke Polres Tulungagung pada Selasa (11/12/2018) karena mobilnya tidak dikembalikan terlapor," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, (26/12/2018).
Iptu Sumaji menambahkan, terlapor menyewa mobil milik korban pada Maret 2018 dengan harga sewa Rp 2.500.000 per bulan.
Baca Juga : Weits, Turun Harga Lagi, Nih Dia Daftar Harga BBM Shell Terbaru
Namun pada Juli 2018 terlapor sudah tidak membayar uang sewa dan Samroni sudah berupaya mencari Suryadi, namun tidak pernah ketemu.
"Pemilik mobil kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan," tambah Sumaji.
Polisi melacak keberadaan Suryadi, namun tidak pernah bisa ketemu. Terakhir polisi mendapatkan laporan, Suryadi tengah berada di rumah kontrakannya. Tak mau kehilangan jejak, polisi segera menangkapnya.
"Terlapor ini mengaku sudah menggadaikan mobil rental itu. Uangnya untuk keperluan pribadi," ungkap Sumaji.
Baca Juga : Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Kena Ciduk