Pemilik Kendaraan Terdampak Tsunami, Polisi Himbau Segera Lapor

Joni Lono Mulia - Rabu, 26 Desember 2018 | 15:55 WIB

Tiga mobil tertimbun bangunan vila akibat tsunami Selat Sunda (Joni Lono Mulia - )

Otomania.com - Banyak kendaraan, baik mobil dan motor, yang terdampak bencana tsunami Banten.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mengumpulkan sebagian kendaraan yang terdampak tsunami di Banten.

Untuk itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si. mengimbau korban tsunami yang kehilangan surat kendaraaan agar melapor kepada petugas.

"Sehingga kami bisa segera melakukan pendataan," kata Irjen Pol Refdi Andri.

Pendataan tersebut dilakukan agar para korban mendapatkan prioritas ketika proses pengurusan kelak.

Baca Juga : Beredar Luas, Seperti Inikah Tampang Pengganti Suzuki Hayabusa?

“Kami prioritaskan, tetapi kami membutuhkan data dan juga kelengkapan surat yang masih ada untuk menguatkan atau meyakini proses selanjutnya,” tegas Kakorlantas.

Kakorlantas menambahkan bahwa kepolisian khususnya lalu lintas harus sigap serta tanggap dalam memberikan pertolongan kepada korban.

Kakorlantas juga telah memberikan arahan kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten untuk menangani permasalahan kendaraan korban.

Baca Juga : Ngidam MPV Seken, Mulai Rp 65 Juta Dah Bisa Boyong Honda Stream

Dirlantas Polda Banten AKBP Wibowo menambahkan bahwa pihaknya siap membantu dan memprioritaskan warga atau kepada para korban bencana tsunami Banten.

“Kami data dulu semuanya, setelah itu kita akan prioritaskan mana yang lebih penting dalam pengurusan surat-surat," bilang AKBP Wibowo.

Baca Juga : Malam Tahun Baruan Motor Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Kena Ciduk

Pihaknya juga sudah ingatkan kepada Regident kami agar membantu masyarakat dalam hal mengurus surat dan lain sebagainya.

Diketahui bersama bahwa banyak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan serta kehilangan surat-suratnya pasca Tsunami di Banten.

Para korban tidak hanya harus memperbaiki kendaraannya yang rusak namun perlu membuat ulang surat-surat seperti STNK dan BPKB yang turut hilang akibat bencana tersebut.