Gayanya Mau Beli Honda Vario Seken, Pas Test Ride Motor Dibawa Kabur

Joni Lono Mulia - Sabtu, 15 Desember 2018 | 15:16 WIB

Ilustrasi. Bursa motor bekas (Joni Lono Mulia - )


Otomania.com - Dasar penjahat kambuhan dan nggak ada kapoknya, Jaelani (35), residivis satu ini nekat bawa kabur satu unit motor dari showroom motor bekas di Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun, aksi nekat residivis itu tak berlangsung lama karena polisi langsung menyelidiki kasus tersebut dan membekuk jaelani.

Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto, mengatakan Jaelani baru sebulan keluar dari LP Cipinang dengan kasus serupa.

"Pelaku ini kerap melakukan penipuan, bahkan sebulan keluar dari sel, mengulangi perbuatannya lagi sudah 6 motor dibawa kabur oleh tersangka," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Kasto di Mapolsek Cilandak,  (14/12/2018).

Baca Juga : Urai Macet Tol Cikampek Saat Libur Panjang, Korlantas Bikin Rekayasa

Kompol Kasto juga menambahkan aksi kejahatan terakhir pelaku dengan modus uji coba atau tes ride motor. 

Pelaku berpura-pura akan membeli motor di showroom di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan.

"Dia pura-pura sebagai pembeli, lihat-lihat motor, lalu meminta tes drive, kemudian motor Showroom dibawa kabur, satu unit Honda Vario senilai Rp 11 juta," kata Kompol Kasto.

Pemilik showroom jual beli motor bekas, Khairuhman, kemudian melaporkan kejadian itu, Senin (10/12) siang lalu.

Baca Juga : Ngalahin Guru Sendiri, Bukan Target Utama Francesco Bagnaia Di MotoGP

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan gambaran dari pemeriksaan saksi-saksi, maka kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.

Pelaku dibekuk di rumah kontrakan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Ternyata tersangka merupakan residivis baru keluar dari Lapas Cipinang pada Oktober 2018 lalu. Barang bukti enam sepeda motor kami sita," ucapnya.

Baca Juga : Khawatir Kena, Alasan Yamaha NMAX Ideal Bore Up Pakai Piston Ini

Jaelani mengatakan, satu unit sepeda motor yang dicurinya dijual bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan hidup saja," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berlagak Jadi Pembeli, Jaelani Bawa Kabur Motor dari Showroom