Setelah mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan gambaran dari pemeriksaan saksi-saksi, maka kami lakukan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
Pelaku dibekuk di rumah kontrakan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ternyata tersangka merupakan residivis baru keluar dari Lapas Cipinang pada Oktober 2018 lalu. Barang bukti enam sepeda motor kami sita," ucapnya.
Baca Juga : Khawatir Kena, Alasan Yamaha NMAX Ideal Bore Up Pakai Piston Ini
Jaelani mengatakan, satu unit sepeda motor yang dicurinya dijual bervariasi antara Rp1,2 juta hingga Rp2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan hidup saja," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berlagak Jadi Pembeli, Jaelani Bawa Kabur Motor dari Showroom