Kernet Truk Cari Bonus, Modus Tuduh Korban Aniaya Adiknya Buat Gasak HP

Indra Aditya - Kamis, 13 Desember 2018 | 13:10 WIB

Kernet pakai modus tuduh korban pukuli adiknya (Indra Aditya - )

Otomania.com – Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasi menangkap pelaku penipuan setelah sebelumnya beraksi membawa kabur ponsel milik korban.

Pelaku, AS (33), selama ini berprofesi sebagai seorang kernet truk.

Ia melakukan kejahatan untuk menambah penghasilanya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya mengungkapkan, kejadian berawal saat pelaku bersama rekannya berinisal R mendatangi dua korban yakni JKO dan MA saat keduanya berada di depan Hotel Kristal di Jalan Tarogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada awal Desember lalu.

AS datang dengan wajah galak dan langsung menuduh korban telah memukuli adik pelaku.

Baca Juga : Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan

Korban yang merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan, sempat mengelak.

Namun, pelaku dan rekannya terus mendesak hingga membuat korban ketakutan.

"Pelaku tiba-tiba datang dan menuduh korban dan marah-marah. Korban ini ketakutan," ungkap Andi, saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Kemudian, AS mengajak korban JKO berkeliling menggunakan sepeda motor.

Sebelum mengajak korban JKO, tersangka juga sempat meminta ponsel milik MA dan menyuruhnya menunggu di TKP.

Selanjutnya, kedua tersangka menurunkan korban JKO di pinggir jalan dan meminta HP miliknya.

Baca Juga : Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp

Karena merasa takut, korban menyerahkan handphone kepada kedua tersangka dan langsung pergi.

Tersangka AS menjual HP hasil kejahatannya kepada tersangka HA als G di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya, kini, telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan.

Sedangkan satu pelaku lainnya, R, saat ini masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 7 (tujuh) unit HP diduga hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 378 KUHP dan HA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kernet Pakai Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya untuk Gasak Ponsel, https://wartakota.tribunnews.com/2018/12/12/kernet-pakai-modus-tuduh-korban-pukuli-adiknya-untuk-gasak-ponsel.