Kernet Truk Cari Bonus, Modus Tuduh Korban Aniaya Adiknya Buat Gasak HP

Indra Aditya - Kamis, 13 Desember 2018 | 13:10 WIB

Kernet pakai modus tuduh korban pukuli adiknya (Indra Aditya - )

Selanjutnya, kedua tersangka menurunkan korban JKO di pinggir jalan dan meminta HP miliknya.

Baca Juga : Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp

Karena merasa takut, korban menyerahkan handphone kepada kedua tersangka dan langsung pergi.

Tersangka AS menjual HP hasil kejahatannya kepada tersangka HA als G di sekitar daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Keduanya, kini, telah diamankan di Mapolres Jakarta Selatan.

Sedangkan satu pelaku lainnya, R, saat ini masih buron.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah 7 (tujuh) unit HP diduga hasil kejahatan.

Akibat perbuatannya tersangka AS dikenakan pasal 378 KUHP dan HA dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kernet Pakai Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya untuk Gasak Ponsel, https://wartakota.tribunnews.com/2018/12/12/kernet-pakai-modus-tuduh-korban-pukuli-adiknya-untuk-gasak-ponsel.