Otomania.com - Istilah berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C memang sudah tidak asing lagi bagi banyak orang, tapi bagaimana dengan SIM D?
Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia.
Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.
Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.
Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Biar Motor Kekinian, Pasang Keyless Aftermarket Gak Pakai Ribet)
SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.
SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
Bagaimana prosedur untuk mendapatkannya?
Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri pun berikan keterangganya.
"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri di Jakarta, (4/12/2018).
(BACA JUGA: Uji Coba Nontunai, Parkir Mobil Dan Motor Di Bogor Pakai Mesin)
Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.
Namum, lanjut Kompol Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah, asalkan pengendara tersebut dapat memastikan diri mampu berkendara dengan aman.
"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," papar Kompol Fahri.
(BACA JUGA: Tampil Menarik, Fasilitas JPO Di Jakarta Dihias Motif Batik)
Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.
Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.
Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.