Penasaran Dengan SIM D, Siapa SIh Boleh Punya?

Parwata - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:20 WIB

Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek pembuatan SIM (Parwata - )

Pemohon SIM D juga harus melalui ujian teori dan dua ujian praktik, yaitu pertama di lapangan ujian dan kedua di jalan raya.

Namum, lanjut Kompol Fahri, jika pengendara tersebut sudah memiliki SIM lain tak jadi masalah, asalkan pengendara tersebut dapat memastikan diri mampu berkendara dengan aman.

"Selama penyandang disabilitas bisa mengemudi ranmor yang bukan kategori kendaraan khusus penyandang disabilitas, maka diperbolehkan," papar Kompol Fahri.

(BACA JUGA: Tampil Menarik, Fasilitas JPO Di Jakarta Dihias Motif Batik)

Untuk itu, ia berpesan keselamatan berkendara merupakan hak bersama, termasuk penyandang disabilitas.

Begitu juga dengan kelengkapan surat-surat berkendara.

Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM.