Penasaran Dengan SIM D, Siapa SIh Boleh Punya?

Parwata - Selasa, 4 Desember 2018 | 14:20 WIB

Penyandang disabilitas mengikuti ujian praktek pembuatan SIM (Parwata - )

Otomania.com - Istilah berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C memang sudah tidak asing lagi bagi banyak orang, tapi bagaimana dengan SIM D?

Sebenarnya, banyak jenis SIM yang ada di Indonesia.

Untuk diketahui, SIM terbagi dalam golongan SIM A sampai SIM D.

Bisa jadi belum banyak yang tahu, penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asal mengantongi SIM D.

Hal itu diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Biar Motor Kekinian, Pasang Keyless Aftermarket Gak Pakai Ribet)

SIM D memang sengaja dibuat untuk para pengendara yang memiliki keterbatasan.

SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkannya?

Menanggapi hal ini, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri pun berikan keterangganya.

"Prosedurnya sama seperti SIM lainnya, bedanya kendaraan yang digunakan adalah kendaraan khusus penyandang disabilitas," tutur Kompol Fahri di Jakarta, (4/12/2018).

(BACA JUGA: Uji Coba Nontunai, Parkir Mobil Dan Motor Di Bogor Pakai Mesin)