Dapat NIK Dari Kemenperin, Gesits Sah Jadi Motor Listrik Nasional

Parwata - Jumat, 30 November 2018 | 10:00 WIB

Motor listrik Gesits (Parwata - )

Otomania.com - Akhirnya, motor Gesits telah mengantongi Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian.

Dengan demikian, motor listrik ciptaan Institut Teknologi Surabaya (ITS) tersebut sudah resmi menjadi motor listrik nasional.

Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

(BACA JUGA: Motor Matik 'Kesurupan', Nih Yamaha NMAX Supermoto)

Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.

"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.

(BACA JUGA: Tiga Minggu Pasca Banjir Bandang, Jalur Garut-Tasik Masih Terputus)

Melalui dokumen ini, motor listrik karya anak bangsa ini bisa menjalani pengujian tipe sebagai langkah untuk diakui sebagai kendaraan legal di jalan raya.

Gesits yang merupakan singkatan dari Garansindo Electric Scooter dan ITS ini. 

(BACA JUGA: Harga Kawasaki Ninja 250 SL Anjlok, Gimana Dengan Z250SL?)

Kini sudah capai fase persiapan produksi dan menggandeng beberapa perusahaan lokal khususnya BUMN.

Beda dengan skutik listrik lainnya yang dinamo motor listriknya langsung berada di teromol roda belakang, di Gesits diletakkan di tengah seperti motor Zero.