Otomania.com - Akhirnya, motor Gesits telah mengantongi Kode Perusahaan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari Kementerian Perindustrian.
Dengan demikian, motor listrik ciptaan Institut Teknologi Surabaya (ITS) tersebut sudah resmi menjadi motor listrik nasional.
Kode perusahaan dan NIK ini diberikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
(BACA JUGA: Motor Matik 'Kesurupan', Nih Yamaha NMAX Supermoto)
Menurut Dirjen Ilmate Kemenperin, Harjanto, Gesits menjadi industri kendaraan bermotor listrik pertama di Indonesia yang menerima kode perusahaan dan NIK dari Kemenperin.
"Ya benar sekali, hal ini untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik roda dua dan merupakan yang pertama," kata Harjanto di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Untuk diketahui, kode perusahaan dan NIK yang dikeluarkan Kemenperin menjadi dasar bagi Gesits untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.
(BACA JUGA: Tiga Minggu Pasca Banjir Bandang, Jalur Garut-Tasik Masih Terputus)