"Dalam sehari, keduanya bisa mencuri tujuh sampai delapan sepeda motor. Semuanya dijual kepada HS," kata Kompol Andi Sinjaya.
Tak hanya itu, saat beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api jenis revolver.
Senjata api itu, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk menakuti korban jika aksi pencurian motor diketahui.
(BACA JUGA: Ada SPBU Baru Resmi Meluncur, BP-AKR Ramaikan BBM Retail)
Saat ini, sindikat pelaku maling motor mendekam di tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan sebagian lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Memakai Kunci Letter T, Pencuri Sepeda Motor Bisa Bawa Kabur 8 Sepeda Motor