Pelaku HS memerintahkan para pelaku H, AR, B, dan M yang berperan sebagai joki untuk membawa motor tersebut ke daerah Karawang, Jawa Barat, untuk dijual seharga Rp 3 juta.
"Empat pelalu yang berperan sebagai joki ini, diberikan upah Rp 500 ribu per satu unit motor yang dibawanya ke Karawang," imbuh Kombes Pol Indra Jafar.
Usai kejadian pencurian itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku pencuri sepeda motor curian melalui rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kedua maling motor berhasil dibekuk tanpa perlawanan di daerah Cilandak.
Usai menangkap dua pelaku, polisi kemudian menangkap sindikat lainnya di Ciracas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, mengatakan pelaku HI dan N terbilang cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.
(BACA JUGA: Tes Pramusim MotoGP 2019 Jerez, Marquez Uji Barang Baru, Rossi Masalah)