Sudah Sampai Semarang, Tilang Elektronik Diuji Coba Awal Desember

Ignatius Ferdian - Jumat, 16 November 2018 | 11:30 WIB

Ilustrasi tilang elektronik menggunakan CCTV (Ignatius Ferdian - )

Namun jika dilakukan pembiaran, selama kurun waktu empat hari setelah surat sampai maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

Jika hal itu terjadi maka pemilik kendaraan tidak akan langsung bisa melakukan perpanjangan STNK atau mutasi sebelum denda tilang dibayarkan.

Rencananya sebagai pilot project program itu akan dilakukan di beberapa titik dengan `CCTV di Kota Semarang.

"Nanti kita tentukan di kawasan pilot project di antaranya di Jalan Pahlawan Simpang Polda, Jalan A Yani simpang RRI, Jalan Gajahmada Simpang Manggala dan Jalan Pandanran Bundaran Tugu Muda," terang Ardi.

Dipilihnya tempat-tempat itu karena memang baru di sanalah CCTV memiliki kemampuan maksimal untuk zooming capturing, dan merubah sudut.

"Namun nanti pasti ada pengembangan sistem dan zona, jika memang berjalan bagus yang zonanya diperluas dan sistemnya tidak lagi melalui surat, bisa email misalnya," pungkas Ardi.