Otomania.com - Kota Semarang akan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) awal Desember 2018.
Hal ini akan dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang untuk menegakkan pelanggaran kendaraan bermotor.
Seperti sistem yang sudah berlaku di beberapa wilayah Jakarta, pelanggaran akan direkam petugas Dishub melalui CCTV.
Petugas kepolisian lalu akan mengidentifikasi melalui smart regident center hingga mendapat data kepemilikan dan alamat.
(BACA JUGA: Begini Cara Urus Tilang Elektronik Kalau Kendaraan Bukan Milik Pelanggar)
Lalu polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat tersebut.
"Apakah benar kendaraan yang melanggar tersebut milik anda dan anda yang mengemudikan. Kurang lebih akan seperti itu konfirmasinya.
Lalu diberikan waktu empat hari untuk mengkonfirmasi kembali ke petugas kepolisian melalui telepon atau Whatsapp call center yang tertera di surat itu," terang Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Kamis (15/11/2018).
Jika kemudian dikonfirmasi benar, maka polisi baru akan mengirimkan surat tilang. Jika bukan maka kepolisian akan meminta menunjukkan alamat pemilik yang baru.
(BACA JUGA: Terkait Benar Tidaknya Tilang Elektronik Diperluas, Polisi Beri Tanggapan)