Pemotor Nyaman Parkir di Pinggir Jalan, Pemkot Solo Bakal Ubah Regulasi Perpakiran

Kamis, 15 November 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi Parkiran motor

Otomania.com - Pemkot Solo akan menerapkan aturan tarif dan zona parkir baru.

Rencananya aturan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2019.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo M. Usman menjelaskan Pemkot Solo mengeluarkan kebijakan baru soal perparkiran.

Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota Solo No. 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir Di Tepi Jalan Umum dan SK Solo Tentang Penetapan Zona Parkir Tepi Jalan Umum.

"Zona Parkir di Solo ada 3. Zona C, D, dan E. Nanti parkir yang masuk Zona E naik jadi Zona D, sementara yang tadinya masuk Zona D naik jadi Zona C," paparnya, Kamis (15/11/2018).

(BACA JUGA: Cara Ngetes Jembatan Bikin Deg-Degan, Puluhan Truk Parkir Di Atasnya)

Ia menerangkan berubahnya kebijakan ini dilakukan karena regulasi yang ada sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Selain itu, besaran nominal retribusi yang ada disesuaikan ulang.

"Kebijakan itu umumnya dievaluasi tiap 3 tahun. Kebijakan soal parkir ini tak ada perubahan sejak 9 tahun lalu. Faktanya, regulasi yang dibuat 9 tahun lalu tak relevan dengan hidup masyarakat saat ini," papar dia.

Ia mengatakan berubahnya aturan baru ini merupakan kebijakan jangka pendek untuk pengaturan yang lebih tegas, lewat perubahan perda perhubungan atau perda retribusi kota.

(BACA JUGA: Enggak Dapat Karcis Parkir, Pemilik Motor Bingung, Ternyata Sudah Sistem E-Parkir)

"Zona Parkir On Street akhirnya akan lebih tinggi dari Off Street. Karena sebelumnya zona off street jauh lebih tinggi dari On Street membuat masyarakat lebih nyaman parkir di tepi jalan. Nah kedepan masyarakat bisa diarahkan untuk memanfaatkan parkir off street," urai dia.

Menurutnya Pemkot akan menyampaikan informasi ini secara masif di kecamatan dan kelurahan, ruang publik seperti CFD

Selain itu akan disampaikan melalui surat edaran dari dinas perhubungan kepada pengelola parkir di kawasan yang zonasinya berubah.

"Wacana perubahan zonasi ini cukup relevan untuk saat ini. Yang jelas perubahan regulasi inu bukan semata-mata untuk kebutuhan PAD. Karena dengan penataan yang bagus juga lalulintas juga dapat lebih lancar sehingga waktu tempuh perjalanan jauh lebih singkat," ujarnya.