Otomania.com - Pemkot Solo akan menerapkan aturan tarif dan zona parkir baru.
Rencananya aturan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2019.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo M. Usman menjelaskan Pemkot Solo mengeluarkan kebijakan baru soal perparkiran.
Kebijakan ini didasari Peraturan Walikota Solo No. 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir Di Tepi Jalan Umum dan SK Solo Tentang Penetapan Zona Parkir Tepi Jalan Umum.
"Zona Parkir di Solo ada 3. Zona C, D, dan E. Nanti parkir yang masuk Zona E naik jadi Zona D, sementara yang tadinya masuk Zona D naik jadi Zona C," paparnya, Kamis (15/11/2018).
(BACA JUGA: Cara Ngetes Jembatan Bikin Deg-Degan, Puluhan Truk Parkir Di Atasnya)
Ia menerangkan berubahnya kebijakan ini dilakukan karena regulasi yang ada sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain itu, besaran nominal retribusi yang ada disesuaikan ulang.
"Kebijakan itu umumnya dievaluasi tiap 3 tahun. Kebijakan soal parkir ini tak ada perubahan sejak 9 tahun lalu. Faktanya, regulasi yang dibuat 9 tahun lalu tak relevan dengan hidup masyarakat saat ini," papar dia.
Ia mengatakan berubahnya aturan baru ini merupakan kebijakan jangka pendek untuk pengaturan yang lebih tegas, lewat perubahan perda perhubungan atau perda retribusi kota.