(BACA JUGA: Enggak Dapat Karcis Parkir, Pemilik Motor Bingung, Ternyata Sudah Sistem E-Parkir)
"Zona Parkir On Street akhirnya akan lebih tinggi dari Off Street. Karena sebelumnya zona off street jauh lebih tinggi dari On Street membuat masyarakat lebih nyaman parkir di tepi jalan. Nah kedepan masyarakat bisa diarahkan untuk memanfaatkan parkir off street," urai dia.
Menurutnya Pemkot akan menyampaikan informasi ini secara masif di kecamatan dan kelurahan, ruang publik seperti CFD
Selain itu akan disampaikan melalui surat edaran dari dinas perhubungan kepada pengelola parkir di kawasan yang zonasinya berubah.
"Wacana perubahan zonasi ini cukup relevan untuk saat ini. Yang jelas perubahan regulasi inu bukan semata-mata untuk kebutuhan PAD. Karena dengan penataan yang bagus juga lalulintas juga dapat lebih lancar sehingga waktu tempuh perjalanan jauh lebih singkat," ujarnya.