Otomania.com - MA (38), seorang wanita asal Desa Les, Kecamatan Tejakula ini nekat mencuri satu unit motor Honda Vario DL 2817 DG.
Dalam hitungan menit, ia berhasil membawa kabur satu unit motor, yang mulanya diparkir oleh sang pemilik di depan sebuah warung.
Kapolsek Tejakula, AKP I Wayan Sartika saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11/2018) mengatakan, kasus pencurian motor ini terjadi pada Minggu (11/11/2018).
(BACA JUGA: Bukannya Kuliah, Mahasiswa dan 2 Temannya Maling Motor, Belasan TKP Sudah Dijamah)
Sang pemilik motor yang diketahui bernama Made Baret Sumarna (26) memarkirkan motor di depan warung Black Pink milik pamannya, dengan keadaan kunci masih nyantol.
Baru sekitar 15 menit ditinggal, korban Sumarna tiba-tiba terkejut, lantaran motor berwana putih silver miliknya itu telah raib.
Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban Sumarna pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tejakula, dengan nomor laporan LP / 36 / XI / 2018 / BALI/ RES BLL/ SEK TJKL tanggal 11 November 2018.
Menerima adanya laporan tersebut, satuan reskrim Polsek Tejakula pun turun melalukan penyelidikan.
(BACA JUGA: Ogah Nunjukin Motor Curian, Residivis Pilih Jadi Pasien RS Bhayangkara)
Pihaknya mencoba menggali keterangan dari para saksi yang ada di sekitar TKP.
Hasilnya, menurut salah satu warga bernama Kadek Widiasih, pada Minggu kemarin sekitar pukul 07.30 wita, ia sempat melihat adanya seorang wanita.
Dengan ciri-ciri berperawakan gemuk, memakai masker berwarna hijau, jaket warba hitam, serta membawa tas pinggang, duduk di atas motor milik korban.
Saksi Widiasih pun tidak merasa curiga karena ia menduga wanita itu duduk di atas motor miliknya sendiri.
Hingga pelaku MA dengan mudah membawa kabur motor milik korban.
(BACA JUGA: Entah Bagaimana Kini, Kakak Tertangkap Polisi Curi Motor Adik Sendiri)
"Modusnya kunci nyantol. Sebenarnya banyak saksi yang melihat pelaku sempat duduk di atas motor tersebut."
"Namun tidak ada yang menyadari jika perempuan yang duduk diatas motor itu adalah pelaku curanmor," kata AKP Sartika.
Berbekal keterangan dari para saksi, polisi pun mulai melakukan pengembangan.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (12/11/2018), pihaknya berhasil menangkap pelaku MA, di kawasan Desa Ambengan, Kecamatan, Sukasada, Buleleng.
"Pelaku menikah dan tinggal di Desa Ambengan. Kami temukan motor itu masih terparkir di halaman rumahnya."
"Belum sempat dijual. Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan, dan langsung mengakui perbuatannya," terang AKP Sartika.
Akibat perbuatannya, polisi pun menjerat pelaku Kusmiati dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.