Pihaknya mencoba menggali keterangan dari para saksi yang ada di sekitar TKP.
Hasilnya, menurut salah satu warga bernama Kadek Widiasih, pada Minggu kemarin sekitar pukul 07.30 wita, ia sempat melihat adanya seorang wanita.
Dengan ciri-ciri berperawakan gemuk, memakai masker berwarna hijau, jaket warba hitam, serta membawa tas pinggang, duduk di atas motor milik korban.
Saksi Widiasih pun tidak merasa curiga karena ia menduga wanita itu duduk di atas motor miliknya sendiri.
Hingga pelaku MA dengan mudah membawa kabur motor milik korban.
(BACA JUGA: Entah Bagaimana Kini, Kakak Tertangkap Polisi Curi Motor Adik Sendiri)
"Modusnya kunci nyantol. Sebenarnya banyak saksi yang melihat pelaku sempat duduk di atas motor tersebut."
"Namun tidak ada yang menyadari jika perempuan yang duduk diatas motor itu adalah pelaku curanmor," kata AKP Sartika.
Berbekal keterangan dari para saksi, polisi pun mulai melakukan pengembangan.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (12/11/2018), pihaknya berhasil menangkap pelaku MA, di kawasan Desa Ambengan, Kecamatan, Sukasada, Buleleng.
"Pelaku menikah dan tinggal di Desa Ambengan. Kami temukan motor itu masih terparkir di halaman rumahnya."
"Belum sempat dijual. Pelaku kami tangkap tanpa melakukan perlawanan, dan langsung mengakui perbuatannya," terang AKP Sartika.
Akibat perbuatannya, polisi pun menjerat pelaku Kusmiati dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.