Otomania.com - Berkendara motor bisa dikatakan full time job dimana kita harus benar-benar berkonsentrasi.
Ini bisa diartkan kita harus berkendara secara fokus, maksimal, dan serius.
Karena jika kita kehilangan fokus sedikit saja bisa berakibat fatal.
Maka dari itu segala kegiatan yang menggangu konsentrasi saat berkendara harus kita hindarkan.
(BACA JUGA: Mau Buat SIM D Buat Penyandang Disabilitas, Begini Aturannya)
Seperti himbauan yang satu ini yakni dari Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resminya @kemenhub151.
Dalam unggahan tersebut mengingatkan kita akan satu hal yang mengganggu saat berkendara, yaitu berkendara mendengarkan musik dengan earphone.
Karena aktivitas tersebut bisa mengurangi fungsi pendengaran, yang seharusnya kita fokus untuk mendengar bunyi-bunyi di sekitar lingkungan perjalanan, seperti klakson.
Namun, malah terganggu akibat mendengarkan lagu dengan earphone, apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.
(BACA JUGA: Kenapa Standar Samping Ada di Sebelah Kiri? Awal Mulanya Dari Kuda dan Pedang)
Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.
Untuk itu mari kita pahami lagi ya berkendara dengan baik dan lebih konsentrasi, mari sebarkan Street Manners kepada para pengendara.