Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.
Untuk itu mari kita pahami lagi ya berkendara dengan baik dan lebih konsentrasi, mari sebarkan Street Manners kepada para pengendara.