Otomania.com - Aturan awal pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM D masih sama seperti biasanya yakni berusia minimal 17 tahun.
Seperti ujian SIM pada umumnya, mendapatkan SIM D ini juga harus melalui ujian teori maupun praktek.
Namun pada pengajuan pembuatan surat ini, petugas satuan lalu lintas memiliki ketentuan untuk dapat menerbitkan SIM kepada penyandang disabilitas.
Dikemukakan Kepala satuan lalu lintas Polres Pangkalpinang, AKP Heriyanto, pihaknya memang memfasilitasi dan memberikan kemudahan saat proses administrasi bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM.
(BACA JUGA: 1.228 Terjaring Razia Di Jakarta Timur, Kebanyakan Enggak Punya SIM)
Tapi tidak serta merta surat tersebut diterbitkan, Heri menuturkan, penerbitan SIM D ini juga berdasarkan pertimbangan bahaya bagi pengendara di jalan raya.
"tidak semua disabilitas bisa mengantongi SIM ini. Kami memiliki ketentuan dan melihat pertimbangan resiko mereka di jalan raya. Tidak mungkin semuanya dikeluarkan, kami harus melihat kepekaan mereka juga saat berkendara itu, apakah beresiko atau tidak." pungkas AKP Heriyanto, Kamis (8/11/2018).
Ia menambahkan, bagi penyandang disabilitas dengan cacat fisik permanen, syarat ketentuannya harus memiliki kendaraan dirancang khusus, yakni motor yang memiliki roda kendaraan tiga.
Petugas akan menolak apabila kendaraan yang digunakan masih motor roda dua atau normal seperti biasanya.
(BACA JUGA: Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | BangkaPos |
KOMENTAR