Otomania.com - Iwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda BeAT di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).
Dirinya harus didakwa sebagai tersangka terkait peristiwa pemotor yang tewas setelah sengaja ditabrak pengemudi Mercedes-Benz atau Mercy di Solo.
Iwan Adranacus didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.
Mengenakan baju putih dengan rompi oranye, ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.
(BACA JUGA: Terdakwa Mercy E400 Tabrak Pemotor di Solo Jamin Masa Depan Keluarga Korban)
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.
"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ia menceritakan kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jln. RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018).
Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jln. KS Tubun, utara Mapolresta Solo.
(BACA JUGA: Cekcok Di Jalan, Pengendara Motor Ditabrak Mercy Hingga Tewas Di Solo)
Penabrakan itu, kata dia, menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi.
Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif.
"Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati," ucapnya.
Dakwaan tersebut berisikan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan korban tewas.
(BACA JUGA: Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz E 400 Tabrak Pengendara Honda BeAT Hingga Tewas di Solo)
Satriawan juga mengungkapkan bahwa Iwan juga didakwa pasal alernatif berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentabg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artinya, terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau 7 tahun, atau 12 tahun dari dakwaan yang dilayangkan JPU.
Atas dakwaan itu Iwan dan tim kuasa hukumnya tak keberatan.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Joko Haryadi, terdakwa meminta agenda pemeriksaan saksi selanjutnya dilakukan secara transparan.
"Kami tidak keberatan dengan dakwaan jaksa, tapi kita menunggu fakta-fakta persidangan hingga ke depan," tegas dia.