Tabrak Pemotor Sampai Tewas di Solo, Pengemudi Mercy Kena Pasal Berlapis

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 19:48 WIB

Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018). (Ignatius Ferdian - )

Otomania.comIwan Adranacus (40), terdakwa kasus Mercy versus Honda BeAT di samping Mapolresta Solo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018).

Dirinya harus didakwa sebagai tersangka terkait peristiwa pemotor yang tewas setelah sengaja ditabrak pengemudi Mercedes-Benz atau Mercy di Solo.

Iwan Adranacus didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo dengan pasal berlapis.

Mengenakan baju putih dengan rompi oranye, ia duduk di depan Majelis Hukum, Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti dan Endang Makmum.

(BACA JUGA: Terdakwa Mercy E400 Tabrak Pemotor di Solo Jamin Masa Depan Keluarga Korban)

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Titiek Mariyani dan Satriawan Sulaksono.

"Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain," jelas Titiek membacakan dakwaan primer berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia menceritakan kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda BeAT, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jln. RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018).

Hingga mengisahkan penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jln. KS Tubun, utara Mapolresta Solo.

(BACA JUGA: Cekcok Di Jalan, Pengendara Motor Ditabrak Mercy Hingga Tewas Di Solo)