Otomania.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech bermasalah.
Hal tersebut didasarkan laporan para peminjam yan merasa ada kejanggalan dalam hal bunga dan administrasi.
"Bunganya itu tidak jelas, saya harua bilang begitu," ujar pengacara publik LBH, Jeanny Silvia Sari Sirait di Gedung LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Dari sekira 300 aplikasi pinjol di Appstore atau Play Store, Jeanny men-tracking ada beberapa aplikasi pinjol yang bunganya bermacam-macam, ada yang 12 persen hingga 20 persen.
(BACA JUGA: Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat bencana Alam)
Akan tetapi, dilanjutkan Jeanny, pada praktiknya itu adalah dua hal yang berbeda, karena penggunaan unga tersebut tersebut terkadang ada yang tidak sesuai dengan perkiraan dari peminjam.
"Semisal, bunga 12 persen dari pinjaman sebesar Rp1 juta dengan tenor 14 hari, Nah ini kan bayarnya sekitar Rp1.120.000, tapi kalau semisal ketika telat, itu ada aplikasi pinjol yang bunganya ditambahkan dari total bunga itu, bukan dari pinjaman pokok, terus belum lagi denda dan segala macan" ujarnya.
Namun, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak bisa menyebutkan nama-nama aplikasi pinjol tersebut.
Selain itu, Jeanny melanjutkan, dalam hal administrasi aplikasi pinjol bermasalah tersebut, kejanggalan juga ditemukan.
(BACA JUGA: Ini Dia Promo DP Ringan dan Angsuran Motor Sport Yamaha)
"Enggak pernah ditentukan biaya administrasinya berapa," ujarnya
Jeanny melanjutkan, ada satu aplikasi yang menerapkan biaya administrasi sebesar Rp200 ribu per jangka waktu tenor minimal.
"Bahkan ada satu aplikasi yang menerapkan hampir Rp1 juta," tambahnya
Kembali tidak bisa menyebutkan nama aplikasi pinjol tersebut, Jeamny mengatakan aplikasi pinjol itu tenornya 21 hari dengan pinjaman maksimal Rp3,6 juta.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Bikin Orang Takut 'Pinjam Kendaraan')
"Ketika kita pinjam Rp3,6 juta misalnya, itu yang kita terima tidak segitu, karena sudah terpotong biaya administrasi yang hampir Rp1 juta," kata Jeanny.
Namun, meski begitu, kata Jeanny, peminjam tetap dibebankan dengan biaya yang harus dikembalikan besarannya yang tertera di awal mula.
"Belum lagi dendanya dan segala macam lainnya, dan itu yang menurut kami sangat parah," pungkasnya
Seperi diketahui, LBH pada Rabu (7/11/2018) pukul 12.00 WIB sudah mencatat sebanyak 300 pengaduan dari para peminjam aplikasi pinjol bermasalah.
Angka tersebut merupakan angka sata pos pengaduan dibuka pada Minggu (4/11/2018).
Ketika pos pengaduan belum dibuka, LBH sudah menampung 283 pengaduan terkait hal serupa.