Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat bencana Alam

Ignatius Ferdian - Senin, 1 Oktober 2018 | 18:30 WIB
Motor dan mobil berserakan usai gempa bumi di Sulteng.
AFP
Motor dan mobil berserakan usai gempa bumi di Sulteng.

Otomania.com - Gempa dan tsunami hebat yang terjadi di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (28/9/2018) bukan hanya merusak bangunan tapi juga kendaraan.

Buktinya terdapat ribuan kendaraan berserakan di seluruh kota dengan kondisi rusak.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi kendaraan dengan perluasan perlindungan bencana alam, tentu tidak perlu khawatir dengan kondisi kendaraan saat ini.

Kerusakan kendaraan akan ditanggung pihak asuransi di tengah kondisi bencana.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengungkapkan, langkah yang ditempuh pemegang polis di tengah bencana disarankan langsung menghubungi call center 24 jam untuk membuat laporan.

"Langkahnya pertama tentu setelah semua aman, melaporkan ke call center," ucap Iwan saat dihubungi Minggu (30/9/2018).

"Nanti akan dibantu. Ini kan bencana prosesnya pasti lebih mudah," tambahnya.

(BACA JUGA: Suasana Pasca Gempa dan Tsunami Donggala, Toyota Kijang Nyangkut di Atas Bangunan)

Melalui aplikasi tersebut proses pengajuan klaim dapat dipermudah atau datang ke cabang terdekat.

Setelah itu nanti akan ada lembar laporan yang perlu diisi, atau jika di aplikasi ada E-SPK untuk pengerjaan tugas.

Silahkan bawa juga dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan polis, kendaraan kemudian akan di jemput dan dibawa ke bengkel.

"Tapi ingat, polis asuransi harus sudah yang mencakup perlindungan dari bencana alam. Biasanya termasuk perluasan atau tambahan,"ungkap Iwan.

"Asuransi total lost only (TLO) atau komprehensif hanya mencakup kerusakan ringan dan kehilangan, belum melindungi bencana alam. Pastikan di asuransi kendaraannya sudah termasuk perlindungan dari bencana alam," ujarnya.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa