Otomania.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech bermasalah.
Hal tersebut didasarkan laporan para peminjam yan merasa ada kejanggalan dalam hal bunga dan administrasi.
"Bunganya itu tidak jelas, saya harua bilang begitu," ujar pengacara publik LBH, Jeanny Silvia Sari Sirait di Gedung LBH Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Dari sekira 300 aplikasi pinjol di Appstore atau Play Store, Jeanny men-tracking ada beberapa aplikasi pinjol yang bunganya bermacam-macam, ada yang 12 persen hingga 20 persen.
(BACA JUGA: Ini Syarat Pihak Asuransi Mau Tanggung Kerusakan Kendaraan Akibat bencana Alam)
Akan tetapi, dilanjutkan Jeanny, pada praktiknya itu adalah dua hal yang berbeda, karena penggunaan unga tersebut tersebut terkadang ada yang tidak sesuai dengan perkiraan dari peminjam.
"Semisal, bunga 12 persen dari pinjaman sebesar Rp1 juta dengan tenor 14 hari, Nah ini kan bayarnya sekitar Rp1.120.000, tapi kalau semisal ketika telat, itu ada aplikasi pinjol yang bunganya ditambahkan dari total bunga itu, bukan dari pinjaman pokok, terus belum lagi denda dan segala macan" ujarnya.
Namun, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, tidak bisa menyebutkan nama-nama aplikasi pinjol tersebut.
Selain itu, Jeanny melanjutkan, dalam hal administrasi aplikasi pinjol bermasalah tersebut, kejanggalan juga ditemukan.
(BACA JUGA: Ini Dia Promo DP Ringan dan Angsuran Motor Sport Yamaha)