Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Untuk itu, kata Joko, semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.
Tak hanya itu, keluarga Iwan menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.
(BACA JUGA: Murni Pidana, Status Sopir Mercy Yang Tewaskan Pengendara Honda BeAT Naik Jadi Tersangka)
Diberitakan sebelumnya, terdakwa IA (40), pemilik Mercy E400 yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, (6/11/2018).
Aksi saling peluk terdakwa IA dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz E400 dengan Honda BeAT di ruas jalan timur Mapolresta Solo.
Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban. "Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.