Mobil Berstiker Ini Bisa Melenggang Bebas Meski Ada Ganjil-Genap

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 18:30 WIB

Mobil penyandang disabilitas bebas aturan Ganjil-Genap (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Ternyata aturan ganjil-genap tak mempan untuk mobil berstiker khusus.

Stiker khusus yang dimaksud bergambar 'disabilitas' yang berada di kaca depan.

Aturan ini dijelaskan oleh Sigit Wijatmoko, Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub DKI Jakarta.

Menurutnya, ganjil-genap tak berlaku buat mobil penyandang disabilitas, karena mereka membutuhkan hak kesetaraan dan perlindungan.

(BACA JUGA: Toyota Sienta Ini Ramah Disabilitas dan Lanjut Usia, Jok Penumpang Depan Bisa Putar dan Keluar Kabin)

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2018 tentang pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-genap Pasal 4 Huruf K.

Dalam pasal tersebut berbunyi: "Kendaraan yang membawa masyarakat Disabilitas ada pengecualian untuk masyarakat yang membawa disabilitas"

"Demikian diatur dalam Peraturan Gubernur, bahwa kendaraan yang digunakan disabilitas tidak dikenakan aturan ganjil-genap," ujar Sigit di Jakarta, (1/11/2018).

Untuk mendapatkab stiker tersebut pemohon harus membuat surat pengajuan yang ditunjukkan ke Dinas Perhubungan bidang Lalu Lintas.

(BACA JUGA: Suzuki Perkenalkan Ertiga Ramah Disabilitas, Jok Depan Bisa Keluar Kabin dan Berputar 90 Derajat)

Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survei ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.

Setelah sesuai dengan syarat dan data maka kendaraan akan ditempel stiker.

"Bersurat ke Dishub, tim akan survei apakah kendaraan dimaksud benar digunakan oleh disabilitas. Nanti dari hasil verifikasi tim akan menentukan apakah kendaraan diberikan striker atau tidak," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 mendatang.

(BACA JUGA: Tim Survey Sudah Bergerak, Ganjil-Genap Jadi Permanen Ketahuan Akhir Desember)

Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB.

Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.