Setelah disetujui oleh petugas, akan dilakukan survei ke pemohon untuk melakukan check dan verifikasi.
Setelah sesuai dengan syarat dan data maka kendaraan akan ditempel stiker.
"Bersurat ke Dishub, tim akan survei apakah kendaraan dimaksud benar digunakan oleh disabilitas. Nanti dari hasil verifikasi tim akan menentukan apakah kendaraan diberikan striker atau tidak," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 31 Desember 2018 mendatang.
(BACA JUGA: Tim Survey Sudah Bergerak, Ganjil-Genap Jadi Permanen Ketahuan Akhir Desember)
Namun, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu kini berlaku Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari 16.00-20.00 WIB.
Sementara, Sabtu-Minggu serta hari libur nasional tidak diberlakukan.