Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?

Irsyaad Wijaya - Jumat, 2 November 2018 | 13:40 WIB

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (E-TLE) (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Penindakan tilang elektronik atau E-TLE sudah berlaku mulai kemarin, (1/11/18).

Pertama kali diujicoba di kota Jakarta tepatnya di Jl Jenderal Sudirman dan JL MH Thamrin.

Pihak Polda Metro Jaya mengakui dengan adanya penerapan ETLE atau tilang elektronik, pelanggar jauh menurun.

"Ini menandakan masyarakat sudah mengetahui di situ ada CCTV, sehingga mereka lebih waspada dan tertib," terang Kombes Yusuf Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Kalau Enggak Transparan, Tilang Elektronik Munculkan Praduga)

Lantas bagaimana jika ada pelanggaran namun diketahui kendaraannya berpelat nomor non B atau luar Jakarta?

Kombes Yusuf mengatakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Namun memang untuk saat ini pihaknya belum terkoneksi dengan Korlantas.

"Tahun depan kami akan koneksi dengan Korlantas," jelas Kombes Yusuf.

(BACA JUGA: Enggak Ribet, Begini Mekanisme Urus Tilang Elektronik)

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.

"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.

Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik.