Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?

Irsyaad Wijaya - Jumat, 2 November 2018 | 13:40 WIB

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (E-TLE) (Irsyaad Wijaya - )

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan Korlantas punya data semua kendaraan yang ada di Indonesia.

Untuk sementara waktu, lanjutnya, personel Polantas sudah diinstruksikan untuk memantau pelanggar dan menindak kendaraan dari luar Jakarta.

"Anggota tidak berjaga di titik itu saja, tapi di tiap titik. Jadi kalau melanggar di situ tetap bisa ditilang di lokasi lain," imbuhnya.

Jadi, untuk pengendara luar Jakarta tetap taat aturan lalu lintas jika tidak ingin terkena tilang elektronik.