Otomania.com - Menempel stiker di kendaraan angkutan umum dan pribadi menjelang Pemilu merupakan hal yang biasa kita lihat.
Ini karena cara tersebut dinilai cara kampanye yang efektif lantaran dapat lebih mudah dilihat banyak orang.
Namun menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes mereka melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye di angkutan umum.
Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, menuturkan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
(BACA JUGA: Wuih...Sekjen Koalisi Partai Pendukung Jokowi Bejek Moge Kawasaki Dan Ducati, Meluncur Ke Kantor KPU)
"Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berplat nomor polisi kuning itu tidak diperbolehkan," kata Wakro, Jumat (19/10/2018).
Selain menyalahi aturan, kata dia, pemasangan stiker di angkutan umum juga membahayakan pengendara lain.
Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan stiker di angkutan umum itu. Tentu saja pemiliknya yang akan kami tegur dan meminta untuk mencopotnya," jelasnya.
(BACA JUGA:Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker)
Selain tidak sesuai aturan, stiker di angkutan umum juga diduga menyalahi aturan atau pelanggaran karena penggunaannya di luar PKPU.
KPU telah membatasi pemasangan APK, baik batasan jumlah APK maupun ukuran dan jenis- jenisnya, apakah itu baliho, spanduk dan sebagainya.
Menurutnya, branding stiker caleg di kendaraan diperbolehkan jika itu kendaraan pribadi.
"Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai," kata Wakro.