Ingat, Stiker Kampanye Dilarang Nempel di Angkutan Pelat Kuning

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:40 WIB

Ilustrasi kampanye gunakan mobil pribadi (Ignatius Ferdian - )

Otomania.com - Menempel stiker di kendaraan angkutan umum dan pribadi menjelang Pemilu merupakan hal yang biasa kita lihat.

Ini karena cara tersebut dinilai cara kampanye yang efektif lantaran dapat lebih mudah dilihat banyak orang.

Namun menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes mereka melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye di angkutan umum.

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, menuturkan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

(BACA JUGA: Wuih...Sekjen Koalisi Partai Pendukung Jokowi Bejek Moge Kawasaki Dan Ducati, Meluncur Ke Kantor KPU)

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kampanye menggunakan kendaraan angkutan umum

"Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berplat nomor polisi kuning itu tidak diperbolehkan," kata Wakro, Jumat (19/10/2018).

Selain menyalahi aturan, kata dia, pemasangan stiker di angkutan umum juga membahayakan pengendara lain.

Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan stiker di angkutan umum itu. Tentu saja pemiliknya yang akan kami tegur dan meminta untuk mencopotnya," jelasnya.

(BACA JUGA:Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker)