Siapa Bilang Ganjil-Genap di Jakarta Gagal, BPTJ Beberkan Hasil Positifnya

Ignatius Ferdian - Kamis, 18 Oktober 2018 | 07:30 WIB

Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil - genap jelang Asian Games di Toman (Ignatius Ferdian - )

Sebelumnya diberitakan, kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 diperpanjang hingga 31 Desember 2018.

Perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018, ganjil-genap tidak lagi berlaku sepanjang hari, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya hingga simpang Jalan KS Tubun.

Kemudian atuan tersebut juga berlaku di Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.