Otomania.com - Oknum Provos Polrestabes Medan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Provos bernama Okto Leandro Samosir terbukti mencuri motor bersama Rio dan Samuel.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Syafril Batubara meringankan hukuman para terdakwa karena telah berdamai dengan korban.
"Memutus pidana penjara kepada terdakwa Okto Leandro Samosir dengan pidana penjara selama 8 bulan, kemudian terdakwa Rio selama 8 bulan penjara adapun terdakwa Samuel adalah 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara.
(BACA JUGA: Harga Tinggi, Motor Curian Dari Jakarta Dibuang ke Pati, Jawa Tengah)
Mendengar putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Pasaribu maupun para terdakwa, menerima putusan saat ditanya Majelis hakim.
Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tertegun sembari berdiri mendengar putusan hakim.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan itu lebih rendah dari tuntutan JPU, Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut Okto dan Rio dengan pidana penjara selama 10 bulan sementara Samuel dituntut 15 bulan penjara.
(BACA JUGA: Mengejutkan, Pelaku Curanmor Tasikmalaya Bisa Dapat 6 Motor Curian Per Malam!)
Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian motor.
Samuel bertugas membawa Yamaha Mio yang telah dirusak oleh Roy (Buron) dari sebuah kos-kosan di Jl Aman, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, (28/5/18).
Kemudian, Yamaha Fino diantarkan Samuel dan Roy ke Okto Leandro untuk dikamuflase agar tak dikenali saat akan digadaikan ke Jl Bromo, Kota Medan.
Okto yang saat itu membawa Yamaha Fino tersebut untuk digadaikan dicegat oleh pemilik yakni Ahmad Nurdin dan teman-temannya.
Okto pun diseret pemilik asli Yamaha Fino ke Polrestabes Medan untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, Polrestabes berhasil mengamankan Rio dan Samuel, meski pelaku lainnya yakni Roy berhasil kabur.
(BACA JUGA: Malam-Malam Honda Vario Berpelat Nomor Mencurigakan Melintas, Polisi Sudah Paham)