Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian motor.
Samuel bertugas membawa Yamaha Mio yang telah dirusak oleh Roy (Buron) dari sebuah kos-kosan di Jl Aman, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, (28/5/18).
Kemudian, Yamaha Fino diantarkan Samuel dan Roy ke Okto Leandro untuk dikamuflase agar tak dikenali saat akan digadaikan ke Jl Bromo, Kota Medan.
Okto yang saat itu membawa Yamaha Fino tersebut untuk digadaikan dicegat oleh pemilik yakni Ahmad Nurdin dan teman-temannya.
Okto pun diseret pemilik asli Yamaha Fino ke Polrestabes Medan untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, Polrestabes berhasil mengamankan Rio dan Samuel, meski pelaku lainnya yakni Roy berhasil kabur.
(BACA JUGA: Malam-Malam Honda Vario Berpelat Nomor Mencurigakan Melintas, Polisi Sudah Paham)